1Bagaimana mekanisme pendataan objek dan subjek pajak daerah untuk masing-masing jenis pajak (PKB, BBN-KB, PBB-KB, PAP, dan Pajak Rokok)?
2Apakah BPKPD telah memiliki perhitungan potensi riil untuk setiap jenis pajak? Jika ya, metode apa yang digunakan; jika belum, apa kendalanya?
3Bagaimana kualitas, kelengkapan, dan pemutakhiran basis data wajib pajak saat ini, serta integrasi data antarinstansi (Samsat, penyalur BBM, PDAM, pemerintah pusat)?
1Apa kendala teknis utama dalam pemungutan PBB-KB, PAP, dan Pajak Rokok yang mekanismenya bergantung pada pihak ketiga (wajib pungut)?
3Bagaimana kondisi SDM aparatur dari sisi jumlah, kompetensi teknis (analisis data dan TI), dan kebutuhan pengembangannya?
2Bagaimana dampak pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, termasuk skema opsen, terhadap teknis pengelolaan pajak provinsi?