1Bagaimana gambaran pemanfaatan air permukaan oleh Perumdam/PDAM (sumber, volume pengambilan, dan tren kebutuhan) dalam beberapa tahun terakhir?
2Bagaimana mekanisme penetapan dan pembayaran Pajak Air Permukaan selama ini — dari pengukuran volume, penetapan Nilai Perolehan Air (NPA), penerbitan ketetapan, hingga pembayaran?
2Kendala administratif apa yang dihadapi dalam pemenuhan kewajiban PAP (prosedur, pelaporan, ketersediaan alat ukur/meter air, koordinasi antarinstansi)?